Tidur Nyenyak Disergap Polisi, Pengedar Sabu di Mura Simpan BB di Sepatu Boot

Sabtu 06 Jul 2024 - 04:27 WIB
Reporter : Erna
Editor : Tedy

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Albar (41), seorang pengedar narkoba dari Dusun I, Desa Sukamana, Kecamatan Stl Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura), terkejut ketika dibangunkan oleh polisi dari tidur nyenyaknya.

Pada Rabu, 3 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, Albar disergap oleh anggota Satres narkoba Polres Mura di rumahnya.

Informasi awal kepada pihak kepolisian mengindikasikan bahwa Albar sering melakukan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mura.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH bersama dengan Kasat Narkoba, AKP M Romi SH dan didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, langsung melakukan penelusuran setelah mendapatkan informasi bahwa Albar memiliki sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya. 

BACA JUGA:Dugaan Penculikan Bocah di Kenten Laut Bikin Heboh : Pelaku Diduga ODGJ

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Sungai Keruh Terancam Hukuman Seumur Hidup

Saat operasi dilakukan pada Rabu, 3 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, Albar tertidur pulas di dalam kamarnya ketika disergap oleh polisi yang kemudian membangunkannya.

Saat kejadian, Albar sempat bingung dan diminta oleh polisi untuk mengambil barang terlarang yang disembunyikannya. 

Barang bukti yang ditemukan termasuk satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu, yang tersimpan di saku depan sebelah kiri kemeja batik lengan panjangnya.

Selain itu, lima bungkus kristal putih tambahan yang diduga sabu-sabu ditemukan di dalam sepatu boot sebelah kiri berwarna hijau merk Tera, dengan total berat bruto narkotika jenis sabu seberat 1,84 gram.

AKP Romi menyatakan, Tidak ada perlawanan dari pelaku. "karena dia kaget saat kami masuk, posisi dia masih tidur. Barang bukti ditemukan disembunyikan di dalam sepatu boot." tuturnya.

Barang bukti yang diamankan adalah satu bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal putih dengan berat 1,84 gram.

Albar kemudian dibawa langsung ke Polres Mura untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut miliknya," jelas Kasat Narkoba.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman minimal adalah 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta," tukasnya.(*)

Kategori :