Temuan Besar Tahun 2025! BPOM Bongkar 109 Merek Kosmetik Ilegal, Nilai Temuan Tembus Rp1,86 Triliun

Temuan Besar Tahun 2025! BPOM Bongkar 109 Merek Kosmetik Ilegal, Nilai Temuan Tembus Rp1,86 Triliun--Foto: Prabupos

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan keberhasilan operasi besar terhadap peredaran kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi fantastis mencapai Rp1,86 triliun. 

Penindakan yang berlangsung pada 10–21 November 2025 ini menjadi salah satu capaian terbesar BPOM dalam memberantas produk kecantikan ilegal dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, memaparkan bahwa temuan tersebut menunjukkan betapa masif dan terorganisasinya jaringan peredaran kosmetik tanpa izin edar di Indonesia. 

“Nilainya mencapai Rp1,86 triliun. Ini angka yang sangat besar,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (10/12/2025).

BACA JUGA:Pemerintah Percepat Penyediaan Dokter Spesialis, Fokus Jawab Kebutuhan Mendesak di Daerah

BACA JUGA:Ketua SP- PLNI Harapkan Kemanker dan PT PLN (Persero) Penuhi Permintaan Anggotanya

Menurut Ikrar, sebagian besar produk yang disita merupakan kosmetik impor, namun tidak disertai dokumen ekspor-impor yang sah. Dari penelusuran BPOM, total terdapat 109 merek kosmetik ilegal dengan jumlah distribusi mencapai 408.054 produk.

“Temuan didominasi oleh produk impor sebesar 65 persen, sementara produk tanpa izin edar mencapai 94,30 persen,” jelasnya.

BPOM juga menemukan sejumlah produk mengandung bahan berbahaya, termasuk zat yang telah dilarang dalam kosmetik. 

Di antaranya skincare dengan etiket biru yang tidak memenuhi ketentuan (1,99 persen), kosmetik kedaluwarsa (1,47 persen), cara penggunaan yang tidak sesuai definisi kosmetik (1,46 persen), serta kosmetik impor tanpa surat keterangan impor (0,78 persen).

Ikrar menegaskan bahwa penggunaan kosmetik ilegal sangat berisiko karena tidak melalui uji keamanan dan mutu yang memadai. 

BACA JUGA:Wako Minta Setiap Kegiatan Dilaporkan, Pemkot Prabumulih Peringati Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi!

BACA JUGA:Produksi Migas Melonjak, PHR Zona 4 Sabet Penghargaan SKK Migas

Produk semacam itu berpotensi mengandung merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, hingga pewarna berbahaya yang dapat mengancam kesehatan kulit dan tubuh secara keseluruhan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER