DPO Pembunuh Karyawan Koperasi Diminta Menyerahkan Diri

Kamis 04 Jul 2024 - 03:11 WIB
Reporter : Erna
Editor : Tedy

Pelaku bernama Kelvin melakukan tindakan kejam terhadap korban yakni dengan mengamhantam kepala korban pakai kunci pas sebanyak lima kali.

Tak segan pelaku masih tetap bersemangat melakukan aksi kejamnya tersebut walaupun telah dipastikan sudah tak bernyawa.

Disampaikan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengungkap terkait alasan pelaku Antoni, merupakan bos Distro Anti Mahal yang nekat melenyapkan nyawa korban perihal sakit hati dan emosi sebab hutangnya membengkak dari Rp 5 juta menjadi Rp 24 juta.

"Otak pelaku pembunuhan tersebut sudah diamankan. Tindakan keji ini tak lain karena sakit hati dan emosi sebab permasalahan hutang membengkak,"tukasnya lagi.

Kapolrestabes menuturkan bahwa otak pelaku pembunuhan pegawai Koperasi Anton Eka Saputra (25) telah di tangkap di kampung halaman Padang, Sumatera Barat.

Polisi sudah menduga bahwa kasus pembunuhan ini tak lain perihal hutang sehingga berani melakukan aksi kejam tersebut dengan menguburkan jasad tersebut lalu di cor semen.

Terkait kasus pembunuhan karyawan koperasi, kedua pelaku akan dijerat hukuman mati. 

"Pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara l,"kata Kapolresta es Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono.

Pelaku yang masih berstatus buron atau DPO yang merupakan keponakan dari istri Antoni  kini masih diburu polisi.

"KV masih berstatus DPO yang memukul kepala korban sebanyak lima kali menggunakan kunci pass,"pungkasnya. (*)

Kategori :