Sah! Jabatan 12 Kades Prabumulih Diperpanjang, PJ Wako : Harus Pro Aktif Membangun Desa

Jumat 28 Jun 2024 - 04:45 WIB
Reporter : Ros
Editor : Tedy

"Kades mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun jadi 8 tahun. Sebelumnya hanya 6 tahun," terangnya.

Penambahan masa jabatan 2 tahun kepala desa tersebut, kata Fauzan, dihitung dari awal pelantikan sebagai contoh, apabila masa jabatan kepala desa tersebut berkahir pada 2025, maka langsung ditambah 2 tahun.

"Kalau ditambah 2 tahun, jadi berakhir tahun 2027. Yang berakhir 2027 ditambah 2 tahun, jadi berakhir tahun 2029," bebernya.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut, lanjut Fauzan, diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih panjang bagi para kepala desa untuk merealisasikan program-program pembangunan yang telah direncanakan. 

"Dengan masa jabatan yang lebih panjang memungkinkan para kades dapat bekerja lebih fokus dan berkesinambungan dalam menjalankan program-program yang telah disusun," kata Fauzan.

Sementara itu, Kepala Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Jakaria Yadi SH lega atas perpanjangan SK tersebut.

Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada APDESI yang telah berjuang. "Ini tak lepas dari upaya APDESI sehingga jabatan kades seluruh Indonesia diperpanjang," tukasnya.(*)

Kategori :