Selanjutnya pada 21 Juni 2024, sekira pukul 10.00 WIB, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu lantas mulai melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Saat mendapatkan informasi dari korban lantas kami langsung mencari keberadaan pelaku yang membawa motor milik korban tersebut,"lanjutnya.
Kemudian pelaku berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan di Jalan Pejuang 45 Desa Seridalam, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
"Mengenai hal itu kami akhirnya mendapatkan bukti saat pelaku di mintai keterangan,"tukasnya.
Dari pengakuan korban, bahwa dirinya bukan kali pertama melakukan modus penggadaian sepeda motor ini namun telah empat kali.
Dijelaskan bahwa pelaku pernah membawa kabur sepeda motor Honda Revo di Rantau Alai, sepeda motor Mio J di Rantau Alai, sepeda motor Honda Beat di Desa Tanjung Seteko Indralaya Mulya, kemudian di Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat mencuri sepeda motor Honda Supra X 125.
Nah, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan dan akan di lakukan proses hukum.
Terkait barang bukti tersebut yaak i sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam tanpa Nopol.
Tak lupa juga yang di amakankan oleh pihak polisi berupa satu lembar STNK SPM Honda Supra X 125. Satu lembar foto copy SPM Honda Supra X 125.
Pelaku mengaku motor yang digadaikan milik temannya tersebut digunakan untuk bermain judi online. (*)