BACA JUGA:ASN Dikeroyok, Motornya Dirampas Pelakunya Buruh
Hingga akhirnya terendus keberadaan pelaku di salah satu kontrakan. Dan saat diinterogasi, diketahui bahwa mobil grand max milik korban sudah dijual oleh pelaku di kabupaten Pali seharga Rp 27 juta.
"Hasil penjualan itu tersangka bagi dua, masing masing tersangka dapat Rp 13,5 juta. kini keduanya sudah diamankan, "ucapnya menambahkan barang bukti berupa surat BPKB mobil Daihatsu grandmax warga putih diamankan.
Kini atas perbuatannya, kedua terbakar dijerat dengan pasal 372 KUHP atas tindak pidana penggelapan. "Ancamannya 5 tahun penjara," tukasnya.(*)
Kategori :