Segini Gaji Pantarlih dan Masa Kerjanya
KORANPRABUMULIHPOS.COM- Pelaksanaan peta demokrasi dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kini sudah di depan mata.Sebelum memastikan seseorang merupakan daftar pemilih di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu, perlu adanya salah satu pemeran penting dalam melaksanakan pemutakhiran.
Nah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang biasa disebut Pantarlih atau PPDP ini, adalah ujung tombak dalam memastikan data pemilih yang akurat.
Lantas, muncul berbagai pertanyaan berapa gaji petugas Pantarlih selama Pilkada 2024, siapa sebenarnya Pantarlih itu, berapa lama masa kerjanya pada Pilkada 2024 dan Apa Tungasnya.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Kurban 3 Sapi
BACA JUGA:Satu Provinsi 1 Sapi
Berikut penjelasannya, Pantarlih Pilkada 2024 adalah petugas yang bertanggung jawab untuk memutakhirkan data pemilih.Tugas mereka meliputi verifikasi dan validasi data pemilih secara langsung di lapangan. Mereka diangkat, diawasi, dan diberhentikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Pasal 49 menjabarkan, petugas Pantarlih Pilkada 2024 melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di tiap-tiap TPS.
Berikut daftar tugas Pantarlih 2024:
Mendukung KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;BACA JUGA:Puncak Ibadah Haji, Jemaah Haji Wukuf di Arafah
Melakukan pencocokan dan penelitian data Pemilih;Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;Ml
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Selama Pilkada 2024, pemerintah telah menetapkan besaran gaji untuk Pantarlih Pilkada 2024 dalam Keputusan KPU nomor 472 tahun 2022.
Secara umum, gaji yang diterima Pantarlih adalah Rp 1.000.000 per bulan. Besaran gaji ini menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan Pilkada sebelumnya. Dimana Pantarlih Pilkada 2019 menerima Rp 800.000, dan Pantarlih Pilkada 2022 menerima Rp 1.000.000 per bulan.
BACA JUGA:Terus Sosialisasikan PPDB Jalur Zonasi
BACA JUGA:Hal Terpenting Adalah Cek Sipol Calon Pantarlih
Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, Pantarlih bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.