Hal Terpenting Adalah Cek Sipol Calon Pantarlih
PPS Terus standby di sekretariat untuk memberikan pelayanan pada calon Pantarlih--
Perekrutan Pantarlih Tetap Jalan
KORANPRABUMULIHPOS.COM- Pelaksanaan Penerimaan calon Panitia Pemutahiran Daftar Pemilih (Pantarlih), untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024, terus dilaksanakan.
Perubahan jadwal yang sebelumnya dimulai dari tanggal 5 Juni 2024 hingga 12 Juni, yang kini berubah menjadi mulai tanggal 5 Juni sampai tanggal 19 Juni 2024, membuat para Panitia pemungutan Suara (PPS) di seluruh desa dan kelurahan harus stand by untuk menerima pelayanan pemberkasan calon pantarlih.
Berbeda dari pelaksanaan Pemilihan Umum serentak pada bulan Februari 2024 lalu, kini saat pemilihan kepala daerah Wali Kota dan wakil Wali Kota Prabumulih, jumlah tempat pemungutan suara di beberapa Kelurahan mengalami pengurangan hingga 50%.
BACA JUGA:Dukung Pemerintah Tangani Stunting, Polres Prabumulih Salurkan Bantuan Pangan
BACA JUGA:Hanya 5 TPS , Kelurahan Tugu Kecil Butuh 10 Pantralih
Hal ini dikarenakan berbeda dasar hukum untuk pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Berdasarkan UU no 16 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, dalam satu TPS maksimal jumlah daftar pemilih 600 pemilih, sedangkan pada saat pemilihan umum hanya maksimal 300 pemilih.
Di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, kabupaten Ogan ilir, pada saat pemilihan umum jumlah sebanyak 23 TPS kini saat Pilkada hanya 11 TPS saja.
"Kemarin saat pelaksanaan Pemilu serentak, pada bulan Februari 2024, dalam satu TPS ada yang jumlah pemilihnya sebanyak 240An, jadi saat Pilkada disatukan. Gini rata-rata jumlah pemilih setiap TPS lebih dari 500 orang mata pilih," ujar ketua Panitia Pemilihan di tingkat Kecamatan (PPK) Indralaya Utara, Rangga Putra.
Saat ini adalah tahapan perekrutan Panitia Pemutahiran Daftar Pemilih (Pantarlih), Dengan jumlah 11 TPS, kelurahan Timbangan membutuhkan sebanyak 22 Pantarlih.
"Untuk TPS dengan jumlah mata pilih lebih dari 400 orang diperlukan dua orang antarlih, jadi kita saat ini sedang melakukan perekrutan pantarih untuk melakukan pencocokan dan penelitian atau coklat daftar pemilih dari KPU," kata Rangga.
Dalam pelaksanaan tugasnya pantarly melakukan pendataan daftar pemilih yang ada dalam DP 4, lalu mengeluarkan daftar pemilih yang sudah meninggal, kemudian memasukkan daftar pemilih atau masyarakat yang sudah berhak memilih mulai dari usia 17 tahun ataupun pensiunan TNI dan Polri.
"Semoga nantinya masyarakat Kelurahan Tugu kecil, dapat mendaftarkan diri sebagai pantarlih, ikut berpartisipasi mensukseskan pemilu. Sampai saat ini sudah ada empat orang pendaftar calon pantarlih," tukasnya.
Rangg menyebut, karena saat ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir, banyak menghadapi permasalahan tentang perekrutan, maka pihak PPK lebih berhati-hati dalam melaksanakan pengawasan terhadap perekrutan Pantarlih ditingkat PPS.