Kurniadi dikenakan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Mengenai kemungkinan pemecatan dari Polri, Hidayat menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses oleh Propam. "Belum tahu. Masalah etik di proses Propam," ujarnya. (*)
Kategori :