Ini Yang Harus Dilakukan PPS Usai Dilantik oleh Ketua KPU
KORANPRABUMULIHPOS.COM- Sebanyak 723 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Ogan Ilir untuk Pemilah Kepala daerah 2024, dilantik oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, Masjida.Pelaksanaan pembacaan sumpah janji tersebut, dilakukan di Aula Komplek Perkantoran terpadu Tanjung Senai, Minggu 26 mei 2024.
Total 723 PPS Dari 241 Desa dan Kelurahan ini, nantinya akan melaksanakan tugas selama 8 bulan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) berlaku sejak hari ini, 26 mei 2024 sampai 27 Januari 2025.
Usai dilantik, PPS langsung melaksanakan tugas sejak hari ini. tugas pertama adalah pleno pembentukan ketua. Koordinasi antara PPS.
BACA JUGA:Kabar Duka, Ibu Mendagri Tito Karnavian Berpulang di RSPU Mochammad Husein Palembang
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan Siapkan Lamaran, RS Fadhilah Prabumulih Masih Buka Pendaftaran Perawat Ners
"Pola kerja lembaga ini adalah adalah kolektif kolegial, meski ada ketua, tidak semua beban ditanggung ketua, namun semuanya harus tetap bertanggung jawab," ujar Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjida, usai melantik PPS.Dia menjelaskan bahwa lembaga ini sifatnya adalah hirarki, maka ketika ada masalah silahkan koordinasi kepada atasan Setingkatnya. Jika ada permasalahan di PPS maka silahkan koordinasi di Kecamatan, yaitu PPK. Jangan tiba-tiba ada yang langsung menghubungi KPU.
Lalu di pemerintahan, PPS dipesilahkan berkoordinasi dengan Lurah atau Kades setempat, jaga hubungan baik, perkenalkan diri dengan Pemerintah setempat.
BACA JUGA:Smartphone Oppo A15 Turun Harga, Usung MediaTek Helio P35 dan Fitur Kamera Terbaiknya
BACA JUGA:Pilih Mana OVO Club - OVO Premier, Simak Perbedaan dan Keuntungannya!
Wanita ini juga berpesan agar semua aturan yang ada di lembaga ini harus diikuti, oleh PPS
"kami tidak tau tugas lain PPS diluar sana. Yang kami tau, PPS harus menyesuaikan dengan lembaga ini. Fakta integritas sudah ditanda tangani, silahkan dicermati dengan baik," pesannya.
Diketahui pelaksanaan pelantikan PPS Ogan Ilir, dihadiri langsung oleh Ketua KPU Sumsel, Andika Pranatajaya, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, serta jajaran Forkopimda.(*)