REJANG LEBONG, PRABUMULIHPOS.BACAKORAN.CO - Rejang Lebong Selebgram berinisial MA (27) ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Rejang Lebong usai ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang.
Sedikitnya MA sudah dilaporkan 2 member arisan online yang dikelolanya karena gagal bayar, polisi masih mengusut kasusnya.
Jumlah korban arisan online ada ratusan orang dengan kerugian berpariasi dari Rp5 juta sampai Rp20 juta.
MA ini diketahui berdomisili di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur. Dia ditahan di Satreskrim Polres Rejang Lebong, Senin, 20 Mei2024 malam.
BACA JUGA:Rakyat Iran Membeludak! Padati Jalanan Antar Jenazah Presiden Ibrahim Raisi Menuju ke Pemakaman
BACA JUGA:Terungkap, Pelaku Geng Motor Aniaya Mahasiswa yang Mengaku Anak Polisi Hanya untuk Menakuti Saja!
MA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan arisan dan investasi online yang mencapai miliaran rupiah.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasat Reskrim Iptu Denifita Mochtar, didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dan KBO Satreskrim Iptu Rudi Sampurno saat press release, Selasa, 21 Mei 2024,
Jumlah korban dan kerugian saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendataan.
"Belum bisa kita pastikan, masih kita lakukan pendataan untuk jumlah pastinya," kata Kasat sembari menambahkan bahwa tersangka masih dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Terungkap, Pelaku Geng Motor Aniaya Mahasiswa yang Mengaku Anak Polisi Hanya untuk Menakuti Saja!
BACA JUGA:Rakyat Iran Membeludak! Padati Jalanan Antar Jenazah Presiden Ibrahim Raisi Menuju ke Pemakaman
Untuk diketahui, tersangka MA sebelumnya dilaporkan oleh Isra Putri Utami (27), warga Desa Suka Marga Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam laporannya, korban Isra mengaku menjadi korban penipuan arisan yang dilakukan oleh MA.
Adapun, modusnya adalah arisan Online. Dalam laporannya, korban menyebut menderita kerugian Rp 19 juta.