Terungkap, Pelaku Geng Motor Aniaya Mahasiswa yang Mengaku Anak Polisi Hanya untuk Menakuti Saja!

Terungkap, Pelaku Geng Motor Aniaya Mahasiswa yang Mengaku Anak Polisi Hanya untuk Menakuti Saja!--

PALEMBANG.PRABUMULIHPOS.BACAKORAN.CO - Terungkap ternyata Muhammad Syairie alias Ucok (23), seorang anggota geng motor penganiaya mahasiswa di Palembang yang mengaku-ngaku sebagai anak polisi hanya untuk menakuti korban sja.

Hal itu diakui Ucok saat dihadirkan langsung dalam press rilis yang langsung dipimpin oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu 22 Mei 2024.

Ucok mengatakan bahwa dirinya sengaja mengaku sebagai anak polisi  untuk menghindari korban memukulinya.

"Korban terlihat menantang dan badannya besar, saya tanya dia mengaku sebagai seorang polisi. Karena itulah saya pun terceplos mengaku sebagai anak polisi agar tak  tidak dipukuli oleh korban," ungkapnya.

Ucok menyebut, dirinya bukan anggota geng motor yang suka melakukan balap liar hanya sekedar geng motor biasa.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Dilimpahkan ke Kejaksaan

BACA JUGA:Uang Rp 105 Juta Lebih Hilang, Ban Mobil Di Gembos Pelaku

Menurutnya, saat kejadian ia dan teman-temannya hanya ingin menonton balap liar. "Saya hanya penonton, tidak ikut balap liar," ungkapnya.

Dia menjelaskan, korban melintas dari arah OPI menuju Jakabaring. Saat itu, Surya membunyikan klakson panjang dan mengacungkan jari tengah hingga memancing emosinya.

"Dia itu lewat saat balap liar mau mulai. Mengacungkan jari tengah, teriak kasar kepada saya dan teman-teman saya yang lain," ujarnya. 

Semetara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dihadapan para pewarta mengatakan atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:Uang Rp 105 Juta Lebih Hilang, Ban Mobil Di Gembos Pelaku

BACA JUGA:Tiga Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Pelaku kita kenakan Pasal 351 KUH Pidana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
PRABUMULIHPOSBANNER