“Pada saat dilakukan introgasi oleh petugas mengenai kejadian gembos ban di sekitaran Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, Tersangka Feri Irawan mengakui perbuatannya bersama-sama dengan temannya yang berinisial HS, DW, dan WR. Tersangka Feri Irawan kebagian sebesar Rp. 20.000.000 dan uang tersebut digunakan untuk membeli 3 unit Handphone masing masing merk Realme, Vivo dan Vivo. Atas pengakuannya , Tersangka dibawa dan diamankan ke kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’kata AKP M Ilham.(oganilir/*)
Kategori :