Kasus Bidan ZN Atensi Polda Sumsel

Selasa 07 May 2024 - 03:07 WIB
Reporter : Ros
Editor : Tedy

PRABUMULIH - viralnya Kasus malapraktik yang dilakukan oknum bidan ZN (46) terhadap korban meninggalnya Rusaidah (59) belum usai.

Bahkan kasus ini mendapat perhatian serius hingga Polda Sumsel 'turun gunung', dengan mendatangi Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Soroti Dua Persoalan Serius

BACA JUGA:Serahkan Hasil Pemeriksaan ke PJ Wako

Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Narto, akan menindak lanjuti kasus yang tengah beredar.

"Melihat ramainya kasus yang tengah beredar, kami dari Polda Sumsel datang langsung ke Polres Prabumulih melakukan asistensi terkait adanya informasi yang diterima oleh Polres Prabumulih.

Mengenai hal ini kami akan lakukan langkah-langkah dan dilakukan tindak lanjut, tadi sudah dilakukan gelar awal,"kata Kabid Humas Kombes Narto, pada Minggu Sore, 5 Mei 2024.

Dirinya selaku perwakilan Kabid Humas atas nama pimpinan dan kesatuan turut berbelasungkawa terhadap meninggalnya korban Rosaidah (59) sebagaimana yang disampaikan oleh para rekan melalui medsos.

BACA JUGA:Lakukan 5 Aktivitas Fisik Ini yang Dapat Menjaga Kesehatan Jantung

BACA JUGA:Kenali 3 Penyebab Jerawat Betah di Wajah, Bikin Perawatan Sia-Sia

Menurutnya, media bukan hanya sekedar life sevice namun juga dapat membantu tugas pihak kepolisian.

"Ini menunjukan bahwa masyarakat telah membantu tugas kami sebagai kepolisian melalui media dalam memberikan serangkaian informasi serta edukasi,"tukasnya lagi.

Selain itu, Narto menjelaskan bahwa Polres Prabumulih sigap melakukan langkah-langkah yang telah di berikan untuk kasus ini.

"Untuk menindak lanjuti kasus ini, dengan maksud kedatanga kami Dirkrimum, Dirkrimsus dan saya sendiri Kabid Humas dan juga Kabid Labfor turut serta mengikuti sarana zoom meeting dengan memberikan saran ataupun masukan terhadap apa yang telah di lakukan terhadap kasus ini,"tambahnya.

Terkait barang bukti yang di amankan oleh Polres Prabumulih telah di bawa ke kantor dan akan di dalami lebih lanjut.

Kategori :