“Kemudian kami lakukan pengecekan dan mengamankan barang bukti.
Setelahnya, ditemukan adanya indikasi judi online, itu masih kami selidiki,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, Selasa 30 April 2024.
Kini, Nofri dan komplotannya terancam hukuman penjara 12 tahun dan atau denda Rp12 Miliar sesuai dengan Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 KUHPidana, pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (Jambi/*)
Kategori :