Nekat Curi Toples Berisi Uang dalam Toko

Jumat 03 May 2024 - 03:22 WIB
Reporter : Ros
Editor : Tedy

melihat rekaman CCTV korban langsung melapor ke kita, dan laporannya langsung kita tindaklanjuti dengan menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” kata Herry Sulistio. 

Kapolsek menegaskan karena tindakannya itu, M Ari Ramadhan dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (*)

Kategori :