BACA JUGA:Juru Parkir di Tanjab Barat Jadi Korban Penikaman Brutal, Satu Orang Tewas
"Tersangka ini juga merupakan resedivis dalam kasus yang sama pada tahun 2012 lalu yang divonis 6 tahun penjara di Lpas Muara Enim," kata Nora lagi.
Sabung Nora, tersangka Ono ini terkenal licin dan selalu berkelit karena sudah terbiasa berurusan dengan polisi.
"Dari paket sabu yang diamankan ini, tiap satu paket kecil dijual lagi Rp100 ribu. Terkait pengakuan tersangka sabu didapatinya dari dalam Lapas, masih kita dalami sejauh mana keterlibatannya, dan kebenarannya," tandasnya.
Akibat ulahnya, tersangka Ono dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, polisi juga meringkus dua pengedar sabu-sabu usai melakukan transaksi di toilet umum pasar kalangan di Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba Polres Mura, AKP Romi, mengatakan selain dua tersangka mereka mengamankan barang bukti 15 paket sabu-sabu.
Keduanya disergap petugas Satre Narkoba Polres Mura setelah menerima pengaduan masyarakat (Dumas) yang resah terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Megang Sakti.
Setelah memastikan informasi dan mendapatkan ciri-ciri pelaku, Kasat Narkoba Polres Mura AKP Romi mengintruksikan penyergapan pada Jumat 19 April 2024 sekitar pukul 15.40 WIB.
Polisi awalnya mengintai dua pria yang masuk ke dalam toilet umum di pasar kalangan.
Petugas langsung menyergap tersangka Asrul Soleh (33) warga Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura dan ditemukan sejumlah barang bukti.(sumeks/*)