Polisi Periksa Ketua RT dan Pemilik Lahan Gudang Minyak Ilegal di Ogan Ilir yang Digerebek Tim Gabungan Polda

Selasa 21 Nov 2023 - 02:35 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

PALEMBANG - Tim penyidik Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait penggerebekan gudang minyak ilegal di Ogan Ilir pada Sabtu 18 November 2023 lalu.

Sejumlah saksi juga sudah menjalani pemeriksaan tim gabungan Polda Sumsel.

Saksi yang dimintai keterangan yakni dua orang, diantaranya Subandrio alias Jack, Ketua RT 07 RW 04, Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Ilir.

Lalu satu orang saksi berinisial US, personel Sat Brimob Polda Sumsel yang diduga sebagai pemilik lahan yang menyewakan gudang penampungan dan pengelolaan minyak mentah tersebut.

Pemeriksaan terhadap saksi itu untuk mencari siapa pemilik dan juga pengelola gudang tersebut.

Tim juga saat ini masih terus mendalami kegiatan apa saja yang dilakukan di dalam gudang tersebut. Apakah ilegal refinery atau pengoplosan minyak.

"Masih terus kita dalam karena di lokasi gudang kosong dan kita menemukan ratusan tangki kosong. Dan sudah kita ambil sebagian minyaknya untuk dijadikan sampel di Labfor," terang Putu.

Puti juga menegaskan, dari olah TKP sudah terjadi pencemaran lingkungan.

"Masih panjang proses penyelidikannya. Hingga kita juga menemukan limbah yang sudsh mencemari lingkungan dan akan kita minta keterangan aslinya," tandas Putu.

Sementara, Wadansat Brimob Polda Sumsel AKBP Eko Sumaryanto, juga buka suara dan  tanggapannya terkait dengan dugaan oknum Sat Brimob yang dimintai keterangan.

"Sudah dimintai keterangan dari semalam. Dari keterangannya memang sebagai pemilik lahan tersebut dan diserahkan sejak 2020 lalu, namun tidak mengetahui aktifitas apa yang ada di sana," terang dia singkat.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Polda Sumsel menggerebek sebuah tempat yang diduga gudang penyimpanan minyak ilegal di Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu 18 November 2023 siang.

Personel gabungan terdiri Subdit 3 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Sat Brimob Polda Sumsel, Sat Brimob Polda Sumsel.

Saat didatangi sekitar pukul 11.30 WIB, gudang yang berada di Jalintim Indralaya-Prabumulih, persisnya di Desa Tanjung Pring, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, kondisi pintu gudang terkunci.

Tampak di depan pintu gudang spanduk yang bertuliskan gudang tersebut tengah dalam penyelidikan Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Tags :
Kategori :

Terkait