SUMSEL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, meminta majelis hakim Tipikor Palembang menghukum Andri Triyono terdakwa korupsi kuras uang nasabah BNI cabang Kayuagung 9 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa Andri Triyono yang merupakan oknum mantan pegawai BNI Kayuagung dituntut dengan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU Kejati Sumsel, dalam sidang yang digelar Rabu 24 April 2024 menilai terdakwa Andri Triyono terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain pidana pokok, dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Editerial SH MH terdakwa Andri Triyono dituntut dengan pidana tambahan.
BACA JUGA:Mobil Kijang Ngepok BBM Terbakar di SPBU, Kepolisian Lakukan Pemeriksaan
Pidana tambahan yang dimaksud yaitu, berupa wajib mengganti uang kerugian negara Rp6,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar ditambah dengan pidana 6 bulan penjara.
Atas tuntutan pidana 9 tahun penjara tersebut, terdakwa Andri Triyono didampingi penasihat hukum Supendi SH MH berencana bakal melakukan pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan digelar pada Rabu pekan depan.
Diwawancarai usai sidang, Supendi SH MH mengaku tuntutan pidana terhadap kliennya tersebut sangat tinggi.
"Maka dari itu, dalam pledoi nanti kami akan meminta pertimbangan majelis hakim keringanan hukuman karena," singkat Supendi.
BACA JUGA:Mobil Kijang Ngepok BBM Terbakar di SPBU, Kepolisian Lakukan Pemeriksaan
Dalam dakwaan diterangkan secara singkat tindak pidana yang dilakukan terdakwa Andri Triyono dari rentang waktu tahun 2022 hingga 2023.
Pada saat itu, terdakwa Andri Triyo menjabat sebagai penyelia pemasaran dan Pgs. Branch Manager Bank BNI Tbk Cabang Kayuagung.
Bahwa, terdakwa telah melakukan kecurangan (fraud) dengan cara melakukan penarikan dana nasabah tanpa sepengetahuan dari nasabah secara bertahap.