Adapun jumlah korban atau nasabah yang berhasil dilakukan penarikan tanpa izin dari nasabah itu berjumlah delapan orang.
Delapan korban tersebut yakni berinisial IY, YT, RH, YM, SJ, A, TH dan SR dengan menderita kerugian dengan nominal berbeda-beda dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Aksi nakal oknum pegawai Bank BNI Kayuagung Andri Triyono saat itu, diketahui dari dalam dakwaan saat salah satu nasabah berinisial IY hendak menyetorkan uang tunai Rp15 juta ke rekening miliknya di kantor BNI Cabang Kayuagung.
Namun, korban IY terkejut saat melihat ada transaksi saldo keluar Rp400 juta dari rekening BNI miliknya, dan merasa tidak pernah merasa melakukan penarikan.
Barulah saat itu korban pun melaporkan kepada pihak Bank BNI dan menginterogasi terdakwa hingga terdakwa mengakuinya.
Barulah kemudian dilakukan audit internal, oleh Tim Auditor Bank BNI cabang Kayuagung, yang menemukan adanya penarikan dana sebanyak 8 nasabah dengan jumlah total sebesar Rp.6.483.127.524,00.
Terungkap juga dipersidangan dari keterangan terdakwa Andri Triyono, bahwa sebagian besar uang milik nasabah tersebut digunakan untuk bermain judi online slot.(sumeks/*)