Beragam bidang pekerjaan strategis tersedia, mulai dari bidang pemerintahan, pendidikan, kesehatan, teknik, hingga teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Bagi para calon pendaftar yang telah lama memimpikan untuk menjadi abdi negara, CPNS Formasi Khusus IKN ini menjadi kesempatan emas untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Tidak hanya mendapatkan karir yang stabil dan terjamin, CPNS IKN juga berkesempatan untuk berkontribusi langsung dalam membangun masa depan bangsa di IKN Nusantara.
Bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Ibu Kota Negara (IKN) menjanjikan beragam keuntungan yang menarik.
Pertama, menjadi bagian dari sejarah pembangunan IKN Nusantara, sebuah proyek besar yang menandai era baru bagi Indonesia. Selain itu, lingkungan kerja yang modern, cerdas, dan berkelanjutan menawarkan pengalaman kerja yang membanggakan.
CPNS di IKN juga menikmati gaji dan tunjangan yang kompetitif, mendukung kehidupan yang layak. Tak hanya itu, dengan berkarir di ibu kota baru yang terus berkembang, terbuka peluang karir yang menjanjikan bagi para pegawai.
Lebih dari sekadar pekerjaan, menjadi CPNS di IKN adalah bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara, berkontribusi langsung dalam pusat pemerintahan baru Indonesia.
Untuk menjadi bagian dari sejarah pembangunan IKN Nusantara, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon CPNS Formasi Khusus IKN:
Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki bukti kewarganegaraan yang sah dan tidak sedang dalam proses peralihan kewarganegaraan.
Usia: Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
Status Kepegawaian: Tidak sedang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau anggota Polri aktif.
Kualifikasi Pendidikan dan Pengalaman Kerja: Memiliki kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja yang sesuai dengan formasi yang dilamar.
Persyaratan detail mengenai kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja dapat dilihat pada pengumuman resmi instansi terkait.
Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyakit menular yang dapat mengganggu kinerja.
Kelakuan: Berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara atau hukuman disiplin lainnya yang berkekuatan hukum tetap, dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, TNI, atau Polri.
Persyaratan Lain: Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh instansi terkait, seperti persyaratan khusus untuk formasi tertentu, persyaratan administrasi, dan lain sebagainya.