Untuk diketahui, sebelumnya Mizar menerangkan ada dua pelaku. Namun, pada saat perkembangan kasus, Mizar mencabut BAP dan memberikan tambahan.
"Saat itu, Mizar mengatakan klien kita sebagai tersangka, tetapi hal tersebut karena posisinya sedang diancam," ucapnya.
Pada persidangan, Kamis 18 April 2024, keluarga Saidina yang ditanya apakah korban pernah ribut dengan terdakwa, karena motif perselisihan. Rupanya, para keluarga korban menjawab tidak pernah.
Disampaikan Aziz, jadi dari awal saja keluarga korban juga cukup kaget, jika terdakwa Ujang Kocot menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
Dalam perkara ini sebagai kuasa hukumnya ingin menghadirkan saksi-saksi yang bisa menerangkan seterang-terangnya, termasuk saksi mahkota.
"Karena dalam hukum lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," tegasnya.
Dikatakan, dalam kasus ini berharap majelis hakim dapat menggunakan hati nuraninya. Dimana benar-benar berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan nanti, tanpa ada hal-hal yang mengotori kredibilitas dari pengadilan itu.
Majelis hakim, mengagendakan kembali sidang untuk kedua terdakwa pada, Selasa, 23 April 2024 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Diberitakan sebelumnya, Hendra (27) dan Angkasa (58) pemilik gelanggang ayam nekat menghabisi nyawa Saidina (53), warga Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.
Peristiwa itu terjadi pada, Senin, 30 Oktober 2023 sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Padang Bulan, Kecamatan Jejawi, OKI.
Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Rekso Widjoyo didampingi Kanit 1 Subdit 3 Jatanras, Kompol Willy Oscar dan Personel Polres OKI mengatakan, awal niat tersangka merencanakan pembunuhan kepada korban ketika pelaku bertemu di acara Orgen Tunggal.
Dikatakannya, peristiwa itu terjadi karena pelaku menyimpan dendam.
"Jadi pelaku ini pulang ke rumah mengambil sajam jenis parang dan mengajak rekannya menghabisi nyawa korban secara bersama-sama," katanya, saat rilis di Mapolres OKI, Selasa, 7 November 2023 lalu.(sumeks/*)