Giliran Pengawas Dikenalkan Tentang Perdirjen 7328

Jumat 19 Apr 2024 - 03:04 WIB
Reporter : Eka
Editor : Tedy

PRABUMULIHPOS- Jika sebelumnya para Kepala Sekolah (Kepsek) mendapatkan sosialisasi tentang Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) GTK No. 7327 Tahun 2023, kini para pengawas di bekali tentang Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) GTK No. 7328 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah.

Dalam regulasi ini, sama dengan Kepsek, pengawas juga memiliki 3 Kompetensi yang harus difahami oleh para pengawas. Yaitu kompetensi Kepribadian, kompetensi sosial dan dan kompetensi Profesional.

Ketiga kompetensi tersebut Diantaranya adalah Kompetensi Kepribadian Pengawas muda, yang menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.

Sedangkan indikator kompetensi kepribadian pengawas ada 3, yait Menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik.

BACA JUGA:Pencuri Besi Penahan Rel PT KAI Ditangkap di Hutan

BACA JUGA:Anak Sering Kutuan? Kenali 6 Penyebab Munculnya Kutu Rambut, Bisa Jadi Karena Ini...

Kedua Menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi penerapan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan juga Menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengoptimalkan layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

Dalam kesempatan ini dua pengawas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, menjadi peserta workshop Sosialisasi Perdirjen GTK no 7328 tentang Model kompetensi Pengawas, di Hotel di Aryaduta Palembang.

"Pokoknya kita ikuti apa yang diinstruksikan kepada pengawas, nanti hal yang didapatkan dari badan penjamen multi pendidikan disampaikan kembali kepada seluruh pengawas SD di Kota Prabumulih," ujar koordinator pengawas SD Prabumulih, Parila SPd, Kamis 18 April 2024.(05)

 

Kategori :