"Untuk pelaku sendiri, diketahui menerima keuntungan sebesar 500 ribu dari jasa layanan tersebut,"terang Jojo.
Usai diamankan pelaku langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone, 1 buah Rekening Bank, catatan gambar percakapan pelaku dan bukti transfer serta bukti pembayaran Hotel.
Sementara itu, sebelum mengamankan Pelaku TA, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel telah mengamankan seorang wanita yang diduga korban dari pelaku TA.
Korban diamankan disalah satu Hotel ternama di Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.(okes/*)
Kategori :