Gegara Kasus Ini, Pasutri Asal Cengal Terpaksa Maaf-Maafan Lebaran di Sel Tahanan Polres OKI

Sabtu 30 Mar 2024 - 02:45 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

Dikatakan Hendi, dari hasil pemeriksaan badan dan pakaian itu, untuk SY ditemukan barang bukti ada di selipan celana dalam. 

Yaitu SY berupa 1 buah dompet mas warna coklat lis merah yang kemudian dibuka dompet tersebut berisi 1 bungkus plastik bening bertuliskan angka 250.

"Rupanya dalam 1 bungkus itu berisikan 8 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu. Lalu juga ada 1 bungkus plastik bening bertuliskan angka 150 yang berisi 5 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu," jelas Kasi Humas. 

Lalu, ditemukan juga 1 bungkus plastik bening bertuliskan angka 100 yang berisi 3 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu. Sehingga total 16 bungkus sabu-sabu

"Saat anggota asal barang bukti tersebut, SY mengakuinya kalau barang bukti tersebut adalah titipan dari M yang rencananya akan di serahkan kepada suaminya S (60)," terangnya. 

Kemudian, akan diserahkan kepada HM anak buahnya M, tetapi akhirnya anggota polisi datang. 

Dari pengakuan tersangka S rupanya sudah dua kali ini dititipkan sabu dari M dan diberi upah uang oleh M.

"Kedua pasutri dan beserta barang bukti dibawa ke Polres OKI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Hendi. 

Akibat ulahnya, pasutri ini akan dikenakan dalam tindak pidana Pasal  114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(sumeks/*)

 

Kategori :