SUMSEL - Edi Kurniawan Oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel sekaligus terdakwa kasus penerima suap dana komite sekolah, dituntut jaksa Kejati Sumsel 2 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar Kamis 28 Maret 2024, penuntut umum Kejati Sumsel menilai terdakwa Edi Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Edi Kurniawan, telah terbukti memenuhi semua unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.
Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masriati SH MH, terdakwa Edi Kurniawan dinilai penuntut umum melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
BACA JUGA:Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel Minta Bebas
BACA JUGA:Ini Perkembangan Kasus TPPO Mahasiswa Magang di Jerman
"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Edi Kurniawan dengan pidana 2 tahun penjara," tegas penuntut umum.
Terdakwa Edi Kurniawan tidak hanya dituntut pidana pokok, penuntut umum juga dituntut dengan pidana denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Terhadap tuntutan pidana tersebut, terdakwa Edi Kurniawan melalui tim penasihat hukum melakukan perlawanan.
Terdakwa Edi Kurniawan dibantu penasihat hukum bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis, yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.
BACA JUGA:Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel Minta Bebas
BACA JUGA:Ini Perkembangan Kasus TPPO Mahasiswa Magang di Jerman
"Kami akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis," singkat penasihat hukum Supendi SH MH diwawancara usai sidang tuntutan pidana.
Diketahui, terdakwa Edi Kurniawan merupakan oknum ASN Inspektorat Pembantu Investigasi pada Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.