Fenomena Orang RI Makan Tabungan Bakal Makin Masif, Ini Biang Keroknya!

Kamis 28 Mar 2024 - 05:07 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

 

BACA JUGA:Dua Warga Palembang Diringkus Sat Narkoba, Edarkan Ekstasi ke Kota Lubuklinggau

"Itu yang kita takutkan (penjualan menurun). Dari kita sih ditunda dulu sembari memberikan ruang napas untuk perbaikan sektor ritel," jelasnya.

Seperti diketahui, tarif PPN saat ini sebesar 11% sejak 2022. Kenaikan akan terus berlanjut menjadi 12% pada 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diteken pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. (dc)

BACA JUGA:Ini Perkembangan Kasus TPPO Mahasiswa Magang di Jerman

 

BACA JUGA:Dua Warga Palembang Diringkus Sat Narkoba, Edarkan Ekstasi ke Kota Lubuklinggau

 

Kategori :