Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih, mendapatkan informasi Pada Hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 00.40 WIB yang mana pada saat itu pelaku yang merupakan DPO berada di Jl.Bima Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
"Tim langsung ke TKP dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut ke Polres Prabumulih," tukasnya mengatakan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(08)
BACA JUGA:Taukah Kamu 3 Makanan Ini Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Secara Langsung, Kenapa?
BACA JUGA:Mulai Sekarang Kerjakan 6 Amalan Ini, Menambah Pahala dan Rugi Dilewatkan
Kategori :