KAYUAGUNG - Setelah 2 kali berhasil melancarkan aksinya di satu pelaku A berhasil dibekuk saat mencuri sepeda motor warga Tanjung Makmur Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten. Sementara 2 pelaku lainnya yakni F dan D warga Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir berhasil kabur.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kapolsek Pedamaran Timur Iptu Agus Masyudhi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pukul 02.00 WIB pada Senin 25 Maret 2024 saat pelaku akan membawa 2 unit motor dan laptop hasil curiannya dan motor pelaku dibakar warga." Pelaku mengaku sudah 3 kali beraksi,"terangnya Selasa 26 Maret 2024.
Pelaku ini memang sudah hunting mencari korbannya. Ia melihat kondisi rumah warga yang sepi karena para penghuninya sudah terlelap. Selanjutnya pelaku ini mencongkel jendela rumah korban.
Ia berhasil menggasak 2 unit motor dan laptop korban. Setelah menjalankan aksinya pelaku kabur meninggalkan rumah korban.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet di OKI Dibekuk, Polisi Temukan Senpira saat Penggeledahan
Ia dibantu warga menangkap pelaku setelah korban Pardin warga Desa Tanjung Makmur menghubungi Polsek Pedamaran Timur , kalau ia menjadi korban pencurian 2 unit motor Supra fit dan Honda Beat serta 1 unit laptop.
Karena kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta. Beruntung aksi pelaku bisa dihentikan dan warga bergembira atas penangkapan pelaku yang sudah cukup meresahkan.
Karena aksinya ini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan jika ada kejadian seperti ini langsung melaporkan ke Polsek terdekat.(oganilir/*)
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet di OKI Dibekuk, Polisi Temukan Senpira saat Penggeledahan