Sementara itu, ketika ditanya syarat dukungan bagi bakal calon yang diusung melalui jalur partai politik, Marta Dinata menjelaskan bahwa bakal calon harus mengantongi dukungan partai sebanyak 20 persen dari total kursi di DPRD Kota Prabumulih.
"Artinya, mereka harus mendapat dukungan sebanyak 6 kursi dari total 30 kursi di DPRD Prabumulih," jelasnya seraya mengatakan pendaftaran bakal calon melalui jalur dukungan partai akan dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang. (*)
Kategori :
Terkait
Kamis 02 Jan 2025 - 21:15 WIB
Empat Orang PPNPN Di KPU Prabumulih Lulus PPPK
Selasa 24 Dec 2024 - 07:12 WIB
8 Sengketa Pilkada 2024 Masuk MK, 3 dari Daerah Sumsel
Kamis 05 Dec 2024 - 23:41 WIB
Kawal hingga ke MK
Rabu 04 Dec 2024 - 20:23 WIB
Bawaslu: Meskipun Pelanggaran Ada, Pilkada 2024 Secara Umum Berjalan Baik
Senin 02 Dec 2024 - 20:58 WIB
9 Petahana Bertahan, 9 Pasangan Wajah Baru: Hasil Pilkada 2024 di Sumsel
Terpopuler
Kamis 30 Jan 2025 - 22:30 WIB
Awas! Gorong - Gorong Jalan Danau Asam Kelurahan Muara Dua Amblas
Jumat 31 Jan 2025 - 09:00 WIB
Dapatkan Saldo DANA Gratis dengan Aplikasi Jagat, Ini Caranya!
Kamis 30 Jan 2025 - 23:00 WIB
7 Makanan Kaya Antioksidan untuk Kuatkan Sistem Kekebalan Tubuh, Cegah Sakit Selama Musim Hujan
Kamis 30 Jan 2025 - 21:21 WIB
Asyik Makan di McD, Remaja Asal Pali Dicokok Polisi Prabumulih: Modus Jual iPhone 13 Pro Max Murah!
Kamis 30 Jan 2025 - 19:56 WIB
Dorong SIT Al Hasanah Prabumulih Jadi Pusat Inovasi Literasi dan Pendidikan Karakter
Terkini
Jumat 31 Jan 2025 - 12:31 WIB
Pemerintah Siapkan Regulasi Pembatasan Media Sosial untuk Lindungi Anak
Jumat 31 Jan 2025 - 12:04 WIB
Ramalan Shio Monyet, Shio Kuda, Shio Ular, Shio Macan, Shio Naga Hari Ini
Jumat 31 Jan 2025 - 11:20 WIB
Vivo Z6 5G, Smartphone Menengah dengan Kamera Tiga Lensa yang Mumpuni
Jumat 31 Jan 2025 - 10:15 WIB
Resep Ikan Tuna Woku, Hidangan Lezat dan Praktis untuk Makan Siang
Jumat 31 Jan 2025 - 09:30 WIB