Sementara itu, ketika ditanya syarat dukungan bagi bakal calon yang diusung melalui jalur partai politik, Marta Dinata menjelaskan bahwa bakal calon harus mengantongi dukungan partai sebanyak 20 persen dari total kursi di DPRD Kota Prabumulih.
"Artinya, mereka harus mendapat dukungan sebanyak 6 kursi dari total 30 kursi di DPRD Prabumulih," jelasnya seraya mengatakan pendaftaran bakal calon melalui jalur dukungan partai akan dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang. (*)
Kategori :
Terkait
Sabtu 23 Nov 2024 - 20:30 WIB
Pilkada 2024 Polda Sumsel Sebar 1.471 Personel BKO
Jumat 22 Nov 2024 - 23:11 WIB
Ajak Generasi Muda Sukseskan Pilkada - Lawan Hoaks
Kamis 21 Nov 2024 - 20:54 WIB
Lagu Bergema Guncang Kampanye BerGema , Erie Suzan: Bergema, Bergema, Bergema Nomor 3
Kamis 21 Nov 2024 - 20:51 WIB
Masyarakat Prabumulih Padati Kampanye Akbar Ngesti-Amin: Ikut Senam Sehat hingga Sholawat, 27 November Pilih N
Kamis 21 Nov 2024 - 19:02 WIB
Yakin Pilkada Serentak di Muara Enim Berjalan Lancar
Terpopuler
Sabtu 23 Nov 2024 - 08:33 WIB
Cara Mudah Isi Saldo DANA di Indomaret, Praktis dan Cepat!
Jumat 22 Nov 2024 - 23:12 WIB
Ahmad Firdaus Ditangkap di Muara Enim; Curi HP dan Alat Kosmetik, Sempat Buron Satu Bulan
Sabtu 23 Nov 2024 - 10:32 WIB
9 Aplikasi Game Penghasil DANA Gratis, Harus Kamu Coba!
Sabtu 23 Nov 2024 - 18:54 WIB
Langkah Masyarakat Meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI
Sabtu 23 Nov 2024 - 19:03 WIB
Kementerian BUMN Dukung Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Terkini
Sabtu 23 Nov 2024 - 21:52 WIB
Kombel Jadi Wadah Komunikasi Belajar Bersama
Sabtu 23 Nov 2024 - 20:48 WIB
27 November Libur Nasional
Sabtu 23 Nov 2024 - 20:44 WIB
Puting Beliung, Polindes di Desa Talang Batu Prabumulih Tertimpa Pohon
Sabtu 23 Nov 2024 - 20:38 WIB
Polres Prabumulih Tanam 2 Kg Bibit Jagung di Lahan Polsek Cambai
Sabtu 23 Nov 2024 - 20:30 WIB