• Pakar Keselamatan Fungsional Bersertifikat atau
• Profesional Keselamatan Fungsional Bersertifikat lebih diutamakan.
• Pengalaman minimal 8 tahun dalam keselamatan proses.
• Pengalaman dalam manajemen risiko, kepatuhan hukum, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
BACA JUGA:Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja buat D3 dan S1, Ini Syarat dan Gajinya
BACA JUGA:OJK Buka Lowongan Kerja Awasi Aset Kripto, Pendaftaran Dimulai Besok!
2. Spesialis Proyek HSE (Berbasis Situs)
Syarat:
• Minimum gelar Sarjana Teknik, lebih disukai di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
• Pengalaman kerja minimal 8 tahun di bidang Keselamatan.
• Telah menetapkan sertifikasi: Badan POM wajib, Manajer Operasional Senior (POU) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang lebih disukai, Spesialis Kesehatan Umum dan Keselamatan (Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum – AK3 Umum), SMK3 dan SMKP – auditor internal.
3. Koordinator Senior Peningkatan Kesehatan & Keselamatan Lingkungan (EHS) (Berbasis Lokasi)
Syarat:
• Gelar Sarjana Minimal di bidang Teknik dan Sains.
• Pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang keselamatan operasional dan bidang terkait.
• Wajib bersertifikat Pengawas Operasional Madya (POM) oleh ESDM.