OJK Buka Lowongan Kerja Awasi Aset Kripto, Pendaftaran Dimulai Besok!
--
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lowongan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk mengisi posisi Staff Bidang Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Pendaftaran dibuka mulai 16-19 November 2023.
BACA JUGA:Kenapa Arab Saudi Tak Mau Embargo Minyak ke Israel buat Dukung Palestina?
"OJK membuka penerimaan SDM yang memiliki pengalaman dan kompetensi untuk posisi Staff Bidang Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto," bunyi pengumuman OJK di Instagram resminya, Rabu (15/11/2023).
BACA JUGA:Dua Wanita Ini Raup Rp 2 Juta Jual Merchandise di Konser Coldplay
OJK memastikan hanya kandidat dengan kualifikasi terbaik yang akan diikutsertakan dalam tahap seleksi. Bagi yang terpilih akan ditempatkan di kantor pusat Jakarta.
"Keputusan panitia rekrutmen bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," ucapnya.
Berminat? Silakan lengkapi resume untuk melamar melalui website ojk.experd.com. Dalam proses rekrutmen ini dipastikan tidak dipungut biaya apapun.
"Hati-hati terhadap penipuan. OJK tidak memungut biaya apapun dalam proses rekrutmen ini," tuturnya.
Sebagai informasi, PKWT adalah jalur penerimaan tenaga kerja yang dipekerjakan oleh OJK dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja. Meski begitu, calon pelamar tetap diharuskan memiliki pengalaman dan kompetensi spesifik di bidang perizinan, pengaturan dan pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan set kripto. (dc)