Sementara itu, tersangka Yeti dihadapan petugas mengaku menjalankan bisnis haram tersebut bersama sang pacar berinisial BR yang kini masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Dari modal belinya Rp1,2, bisa jadi jadi Rp2,5 juta, Jual paket-paketan Rp50 ribu, Rp70 ribu sampai Rp100 ribu. Dia (pacar,red) yang ambil dari Air Hitam Pali," tukasnya.(08)
Kategori :
Terkait
Selasa 19 Nov 2024 - 22:06 WIB
5 Kali Masuk Bui, Jumadi Tertangkap Lagi; Terancam 20 Tahun Penjara Gara-Gara Narkoba
Rabu 13 Nov 2024 - 20:44 WIB
Polres Prabumulih Usul Dua Polsek Baru, Pemkot Prabumulih Siapkan Lahan; Ini Lokasinya
Selasa 12 Nov 2024 - 10:06 WIB
Pemberantasan Narkoba: Polri Ungkap Barang Bukti Rp31,8 Triliun, Selamatkan 262 Juta Jiwa
Jumat 01 Nov 2024 - 21:58 WIB
BRAVO! Polisi Amankan 1 Kilogram Sabu Asal Pali dari Residivis di Palembang
Minggu 27 Oct 2024 - 21:48 WIB
Terancam Hukuman Mati, Dua Pengedar Narkoba di Lampung Tergiur Upah Besar
Terpopuler
Sabtu 23 Nov 2024 - 20:38 WIB
Polres Prabumulih Tanam 2 Kg Bibit Jagung di Lahan Polsek Cambai
Sabtu 23 Nov 2024 - 20:44 WIB
Puting Beliung, Polindes di Desa Talang Batu Prabumulih Tertimpa Pohon
Minggu 24 Nov 2024 - 10:12 WIB
Trik Ampuh Dapatkan Saldo DANA Gratis hingga Rp250.000, Tanpa Modal!
Sabtu 23 Nov 2024 - 18:54 WIB
Langkah Masyarakat Meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI
Sabtu 23 Nov 2024 - 20:23 WIB
Tingkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Pekan Berbagi Praktik Baik
Terkini
Minggu 24 Nov 2024 - 14:09 WIB
Pencegahan TPPO, Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 767 Warga Diduga PMI Ilegal
Minggu 24 Nov 2024 - 13:03 WIB
Lima Langkah Kemenpar untuk Menarik Wisatawan di Libur Nataru 2024-2025
Minggu 24 Nov 2024 - 12:03 WIB
Persiapkan Haji 2025, Menag Gelar Pembicaraan dengan Menteri Haji Arab Saudi
Minggu 24 Nov 2024 - 11:45 WIB
GURU HEBAT, INDONESIA KUAT (Memaknai Hari Guru Nasional Tahun 2024)
Minggu 24 Nov 2024 - 11:09 WIB