Selanjutnya tim gabungan dipimpin Kanit Pidum Ipda Akbar Rafsanjani langsung bergerak menangkap para pelaku tersebut,” ungkap kasi humas.
BACA JUGA:Lagi, 6 Pelajar Hendak Tawuran
BACA JUGA:Prihatin Tawuran Pelajar, TP PKK : Orang Tua harus Peka
Masih kata kasi humas, ke 4 pelaku yang berusia dibawah umur tersebut ditangkap di tempat yang berbeda.
“Pertama ditangkap berinisial Nan, pelaku ini ditangkap di sebuah pondok dekat kalangan, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga akhirnya 3 pelaku lainnya yakni Mar, Den dan To juga berhasil ditangkap," ujarnya.
Selanjutnya guna kepentingan penyidikan sambung kasi humas polres prabumulih ini, ke empat ABG tersebut langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih.
“Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan, ke empat pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tukasnya empat pelaku terancam 5 tahun kurungan.(*)