Satresnarkoba Polres Bungo, Tangkap Pengedar Sabu di Kabupaten Bungo, Biasa Jual ke Sopir Angkutan Batu Bara

Kamis 14 Mar 2024 - 05:48 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

BUNGO - Peredaran narkoba di Kabupaten Bungo, Provinsi JAMBI, masih terus terjadi. 

Kepolisian pun terus berusaha memberantas aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Terbaru, Satresnarkorba Polres Bungo meringkus satu bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AM di dusun Talang Silungko, kecamatan Bathin II Pelayang, kabupaten Bungo.

Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Bungo, Iptu Deki dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bungo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di dusun Talang Silungko.

BACA JUGA:Pria Pengangguran Asal Ogan Ilir Terpakasa Lebaran Dipenjara Gegara Jadi Pengedar Narkoba

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi narkoba di daerah Talang Silungko. Kemudian dilakukan penyidikan dan menangkap satu tersangka di kediamannya pada 4 Maret lalu," kata Iptu Deki, Rabu 13 Maret 2024 siang.

Ditambahkannya, tersangka berinisial AM (39) merupakan warga Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayan, Kabupaten Bungo. 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 28,06 gram saat dilakukan penggeledahan di kamarnya.

"Dari keterangan pelaku, pelaku menjual sabu-sabu tersebut ke orang di sekitar dusun dan sejumlah sopir angkutan batu bara," jelas Iptu Deki.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2. 

"Dengan ancaman penjara 12 sampai 20 tahun," tambah KBO Satresnarkoba Polres Bungo.(jambi/*)

 

Kategori :