Masih kata kasi humas, Rahmat Tegar Saputra ditangkap di kawasan Bawah Kemang Jalan Jendral Sudirman, sementara Gery Septian Azhari ditangkap di Jalan Ali Patan.
"Dihadapan penyidik, keduanya mengakui tersinggung dengan korban yang seolah-olah menantang mereka. Sehingga terjadilah cekcok dan akhirnya pengeroyokan," kata Kasi Humas.
Lebih lanjut, Kasi Humas menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Ancaman pidana penjara selama 5 tahun," tukasnya.(08)
Kategori :