Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melakukan pertemuan produsen beras hingga pihak pemerintah untuk membahas mengenai mahalnya harga beras saat ini.
Dalam pertemuan itu, hadir dari pihak Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, produsen beras premium, Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi), dan PT Food Station Tjipinang Jaya.
BACA JUGA:KPPU Kirim Tim Khusus Usut Harga Beras Mahal
Komisioner Anggota KPPU Hilman Pujana mengungkap dalam pertemuan itu ditemukan sejumlah penyebab mahalnya harga beras saat ini, salah satunya adanya penurunan produksi beras. Selain itu, ada pihak yang mengatakan penurunan produksi disebabkan karena dampak El Nino dan berkurangnya luasan lahan.
"Tadi ada beberapa muncul pertama terkait dengan tentunya cuaca El Nino, kedua dengan informasi adanya penurunan produksi beras, suplai beras, beberapa hal salah satunya dengan kurangnya luas lahan produksi ini tadi disampaikan dalam FGD," kata dia kepada awak media di KPPU, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
BACA JUGA:Cara AHY Lancarkan Urusan Lahan di IKN
Hilman menyebut masalah tingginya harga berkaitan dengan pelaku pelaku usaha terkait distribusi. Maka, akan dicari tahu apakah ada indikasi permainan kesepakatan dari produsen terkait distribusi ke pasaran.
Lantas apakah ada indikasi kartel dalam permasalahan tingginya harga beras? Hilman mengatakan pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan akan dugaan kartel terkait mahalnya harga beras.
"Kalau kita bicara indikasi kartel kan belum tentu, belum bisa kita simpulkan saat ini. Jadi kita proses pengumpulan data informasi ini jadi dasar kita, kita tak bisa simpulkan 'oh ini ada indikasi' di awal," tuturnya.
Pihaknya akan menurunkan tim khusus mencari informasi penyebab mahalnya harga beras dari sisi tingkah laku produsen dan distribusinya. Hilman menjamin jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran aturan persaingan usaha, maka akan ditindaklanjuti secara hukum.
"Misal kita temukan nanti indikasinya baik apakah di produsen apakah di distribusi atau di mana nanti, kalau ada sumbatan-sumbatan tersebut nanti kita akan lihat nih kalau memang tadi ya ada komunikasi, ada kesepakatan di antara pelaku usaha yaitu nanti kami akan tentunya sesuai tusi KPPU yaitu penegakan hukum," ujarnya.
KPPU juga akan melihat lebih jauh apakah masalah beras ini juga berindikasi dengan pelanggaran persaingan usaha yang diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 199 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha.
"Nanti akan kita tindaklanjuti lagi ke pihak-pihak lain, kita lihat perilakunya nih. Perilakunya misalkan perilaku produsen seperti apa, perilaku di distribusi seperti apa untuk bisa melihat apakah memang ada dugaan pelanggan UU nomor 5 atau tidak," terang dia.
Sebagai informasi, secara umum, pengertian kartel adalah pembentukan suatu kerjasama atau asosiasi antar pihak produsen demi menetapkan harga pada tingkat yang lebih tinggi agar bisa memberikan batasan pada suplai produk dan persaingan bisnis. (dc)