PRABUMULIH – HG alias HB, debitur salah satu bank BUMN yang ada di Kota Prabumulih ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.
Direktur CV Boim Trust tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka lalu ditahan, karena terjerat kasus tindak pidana korupsi pada pemberian kredit modal kerja (KMK) di bank BUMN atau bank plat merah tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH, didampingi Kasi Intelijen M Ridho Syahputra SH dan Kasi Pidsus Safei SH, di ruang press rilis Kejari Prabumulih, Senin 19 Februari 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH, mengatakan bahwa terungkapnya kasus dugaan tindak pidana korupsi itu bermula dari pengaduan masyarakat yang masuk ke kejari prabumulih.
BACA JUGA:Raih Suara Melejit, ARD Diprediksi Bakal Duduki Kursi Dewan
"Ditindaklanjuti dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, maka pada hari ini saudara HG statusnya dari saksi dinaikan jadi tersangka. HG ini adalah direktur dari CV BT," ungkap Roy Riady.
Ditegaskan pria yang lama bertugas di KPK RI ini, karena kasus tersebut tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut Roy Riadi menuturkan, modus operandi Hendra Gustiwan dalam melakukan aksinya adalah dengan mengajukan kredit modal kerja kepada bank BUMN dengan memalsukan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) kontrak di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Prabumulih dengan nilai kontrak sebesar Rp1,7 miliar.
“Namun, dalam kenyataannya, pekerjaan yang dimaksud tidak pernah ada, dan SPK yang diajukan oleh Hendra Gustiwan ternyata palsu.
BACA JUGA:57 Petugas Pemilu Meninggal, 2 dari Sumsel
Akibat dari tindakan tersebut, kredit yang diajukan oleh Hendra Gustiwan kepada bank plat merah tersebut menjadi macet, menyebabkan kerugian bagi negara,” kata Kajari Prabumulih.
Roy Riady juga menyatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari pihak bank, Dinas PUPR Prabumulih, dan pihak swasta. Dokumen-dokumen yang menjadi bukti pun telah disita oleh penyidik.
Lebih lanjut, Roy Riady menyebutkan bahwa pihak kejaksaan juga telah menghubungi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Selatan untuk melakukan audit terhadap kasus ini.
Proses audit tersebut bertujuan untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Hendra Gustiwan.
Ketika ditanya mengenai ancaman hukuman bagi tersangka, Roy Riady menjelaskan bahwa Hendra Gustiwan terancam kurungan penjara selama 20 tahun. “Ancamannya 20 tahun penjara,” tegasnya seraya mengatakan Hendra Gustiwan ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Prabumulih.