BANGKA - Setelah digegerkan dengan menetapkan dan mengamankan 5 tersangka pada Jumat sore, 16 Februari 2024, data yang diperoleh Babel Pos menyebutkan, Kejagung kembali menetapkan 2 tersangka lagi.
Masing-masing berinisial By dan Ts. Kedua tersangka ini terhubung dengan tersangka pertama atau sebelumnya yang berinisial Tn alias An, dari Koba, Bangka Tengah.
Kedua tersangka dinilai terseret juga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Sayangnya, meski hasil penelusuran media ini data yang diperoleh cukup akurat, namun belum diperoleh konfirmasi dari pihak Kejagung.
BACA JUGA:Api Hanguskan Rumah Warga di Lorong H Umar 9-10 Ulu Palembang
Kedua tersangka sendiri berada di tempat berbeda. Tersangka By diamankan di Kejagung, Jakarta. Sementara tersangka Ts di Kejari, Pangkalpinang?
Dengan demikian, jika adanya penambahan kedua tersangka ini benar, berarti sudah ada 10 tersangka dalam kasus tata niaga timah.
Tersangka Terus Bertambah
Untuk diketahui, sebelumnya, tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 5 tersangka. Ke 5 tersangka itu sebelumnya masih dipanggil sebagai saksi ke Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Gedung Kartika Lantai 7) Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi.
BACA JUGA:Putra Mantan CEO YouTube Meninggal Dunia di Kampus Elit
Setelah pemeriksaan, akhirnya ditetapkan jadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan yang ditandai dengan pengenaan rompi pink khas tahanan Kejaksaan.
Terkuak pula bahwa panggilan untuk hadir Jumat (16/2) itu tak hanya pada 5 tersangka, namun juga beberapa orang lainnya guna dimintai keterangan. Namun, apakah yang diluar 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu hadir atau belum? Tidak diketahui. Hanya saja diantara mereka yang turut dipanggil, namun tidak ikut terlihat diantaranya adalah HL, By, Ts, RI.
Sepeerti diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi Tersangka, yakni sebagai berikut:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.