Mereka menekankan agar penegakan hukum dan proses hukum lebih dulu dilakukan di Polda Sumsel.
Hal ini bertujuan menyampaikan fakta sebenarnya terkait insiden pengrusakan ekskavator di wilayah pertambangan kelapa sawit.
PT. GPU menegaskan kembali bahwa mereka berada dalam posisi yang benar secara hukum dan meminta dukungan serta keadilan dalam penyelesaian kasus ini.
Dengan informasi yang lebih jelas dan dukungan masyarakat, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT SKB (Sentosa Kurnia Bahagia), Ronny David Sanaki SH melaporkan RM dan kawan-kawan ke Polda Sumsel, lantaran diduga melakukan pengerusakan parit gajah dan alat berat ekskavator milik PT.SKB, Selasa 13 Februari 2024.
Diungkapkan Ronny, terungkapnya kejadian ini saat karyawan perusahaan mengklarifikasi kerusakan parit gajah di Jalan Camp PT SKB, Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Minggu 04 Februari 2024, pukul 13.00 WIB.
“Saat dilokasi, sempat terjadi perdebatan antara pelaku RM dengan karyawan perusahaan. Tujuan mereka merusak parit tersebut, untuk membuat akses jalan keluar masuk,” jelasnya. (Palpos/*)