Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Batanghari, Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Senin 12 Feb 2024 - 02:41 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

JAMBI - Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi bergerak cepat mengembangkan kasus kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah Tahura Sultan Thaha Syaifuddin (STS), Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

Kebakaran sumur minyak ilegal tersebut, terjadi pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 pukul 18.45. Satu orang meninggal dunia akibat aktivitas ilegal tersebut.

Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Batanghari, kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Paur Penum Subbid Penmas Ipda Alamsyah Amir, Sabtu 10 Februari 2024.

BACA JUGA:HP Oppo A17 Harga 1 Jutaan, Ketahui Keunggulannya sebelum Beli

Para tersangka dalam kejadian kebakaran sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari ini adalah operator RIK, inisial DH (30), SI (29) dan ER (22). 

Saat ini kata Ipda Alamsyah, para tersangka masih menjalani pemeriksaan. "Akan diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," kata dia.

Untuk diketahui, para tersangka bakal dikenakan pasal  52  UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 7 Undang-undang RI Nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan perpu nomor 02 tahun 222 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.

Informasi terbaru, peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal ini saat DE masuk ke lokasi pukul 18.00 di hari naas tersebut.

BACA JUGA:Harga & Jenis Motor Listrik Subsidi Pemerintah, Ada yang Rp5 Jutaan

Kemudian ada salah seorang saksi yang memperingatkan agar DE tidak melakukan kegiatan, karena hari mulai gelap. 

Pasalnya, dikhawatirkan gas akan berkumpul di bawah atau sekitar lokasi sumur tersebut. Namun yang bersangkutan tetap melakukan  kegiatannya dan menyalakan genset yang memicu terjadinya kebakaran.

Untuk diketahui, wilayah Kabupaten Batanghari memang terkenal dengan aktivitas illegal drilling atau penambangan minyak ilegal.

Aktivitas sumur minyak ilegal ini bahkan sudah merambah hingga ke kawasan Tahura STS, Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.

BACA JUGA:Sudah Terima Surat C Pemberitahuan

Tags :
Kategori :

Terkait