KAYUAGUNG - Seorang warga Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terjaring patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Lempuing Jaya.
Akibatnya, tersangka berinisial YS (52), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI harus dibawa ke Mapolsek dan mendekam di sel tahanan.
Polsek Lempuing Jaya sendiri melakukan patroli pada Kamis 1 Februari 2024 sore di jalan lintas Kecamatan Lempuing Jaya.
Melintaslah tersangka YS dengan menggunakan sepeda motor dan saat dihentikan dan digeledah, petugas menemukan nakoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Cung-Cung Bandar Narkoba di OKU Dijatuhi Divonis 10 Tahun
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Sairoji menjelaskan, tersangka ini diamankan saat melintas tepatnya di Jalan Raya Desa Mukti Sari, Kecamatan Lempuing Jaya.
"Anggota kita melaksanakan giat KRYD, saat di lokasi melintas seorang dengan menggunakan motor, sehingga diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolsek didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi, Minggu 4 Februari 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, anggota melihat ada bungkusan plastik klip bening bergaris merah.
Petugas langsung meminta pelaku untuk menunjukkan kepada anggota. Ternyata plastik klip bening tersebut berisikan narkoba jenis sabu-sabu.
"Pelaku ini kedapatan langsung oleh petugas. Barang haram yang didapati itu diakui oleh tersangka memang miliknya," ucap Kapolsek.
Tersangka langsung diamankan berikut barang bukti 1 paket sabu-sabu senilai Rp100 ribu.
"Saat ini tersangka dibawa ke Satresnarkoba Polres OKI bersama barang buktikan sabu untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Kapolsek. (sumeks/*)