Penangkapan berlangsung cepat tanpa perlawanan berarti. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga membawa barang bukti berupa motor korban untuk proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Bandar Ketar Ketir! Peredaran Sabu di Prabumulih Dibongkar Satresnarkoba, BB Disuplai dari PALI
BACA JUGA:Operasi Rahasia! Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Bandar Sabu di Kontrakan Jalan Bima
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku HP dan HO berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Motor Honda Revo milik korban juga sudah kami sita,” jelas AKP Tiyan.
Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
“Dari pola dan teknik pelaku, besar kemungkinan mereka pernah melakukan aksi serupa sebelumnya. Ini masih terus kami dalami,” tambahnya.
Atas tindakan mereka, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini keduanya mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih sambil menunggu proses hukum lanjutan.