Simpan Sabu di Casing HP, Ateng Diringkus Satresnarkoba Polres Prabumulih

Kamis 20 Nov 2025 - 19:48 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Tanpa menunggu waktu, petugas segera mengamankan Ateng sebelum ia sempat melarikan diri.

BACA JUGA:Nyambi jadi Kurir Sabu, Mama Muda di Prabumulih Ditangkap Satreskoba saat Hendak Transaksi

BACA JUGA:Satresnarkoba Prabumulih Amankan Pengedar Narkoba di Majasari, 1,79 Gram Sabu Jadi Barang Bukti

“Petugas langsung menangkapnya dan meminta pelaku mengambil kembali kotak rokok itu, disaksikan ketua RT dan warga,” jelas Bratanata.

Ketika kotak rokok tersebut dibuka, polisi menemukan tiga paket sabu. Sementara satu paket lainnya disembunyikan dalam silikon casing ponsel milik pelaku. Total keseluruhan barang bukti mencapai 1,76 gram.

Setelah penggeledahan selesai, pelaku dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lanjutan.

Dalam pemeriksaan, Ateng mengakui bahwa sabu tersebut ia beli dari seseorang berinisial H, yang kini berstatus DPO. Ateng menyebut ia membeli barang haram itu seharga Rp700 ribu.

“Pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial H,” ungkap Bratanata.

Ateng kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua pasal tersebut menjerat pelaku yang menawarkan, menjual, menjadi perantara, atau memiliki narkotika golongan I. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Kategori :