Oleh karena itu, tugasnya dibagi-bagi untuk berjalan bersama-sama industri membangun kebutuhan masa depan lebih baik.
Pendidikan vokasi juga membuat dan mengarahkan perubahan itu ke mana, sehingga tidak boleh lagi industri sedang membuat A kemudian vokasi juga menyiapkan A, tidak.
"Perguruan tinggi vokasi, pendidikan vokasi harus bagaimana caranya membuat A yang lebih baik di masa depan dan bersama-sama industri melakukan perubahan," tegasnya.
Pendidikan vokasi diharapkan juga tidak hanya menyiapkan lulusan yang siap kerja saja, karena itu tidak cukup.
BACA JUGA:Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol, ITB Sebut 1.800 Orang Ajukan Keringanan Biaya Kuliah
Lulusan vokasi juga harus memiliki kemampuan menghadapi semua tantangan yang ada di masa depan.
"Saya tidak ingin anak-anak vokasi tidak bisa apa-apa ketika teknologi yang digunakan berubah, karenanya mereka harus siap menghadapi semua perubahan yang cepat di masa depan," tuturnya.
Jebolan doktoral di IPB University juga menekankan, bahwa hal ini bisa tercapai jika pendidikan vokasi membekali para siswanya dengan kemampuan mengidentifikasi masalah, tetapi juga sekaligus kemampuan memberikan solusinya.
"Mereka harus sampai pada penyelesai masalah bukan hanya mengidentifikasinya saja," ungkapnya.
BACA JUGA:Manfaat Infus Vitamin C untuk Tubuh
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, yang juga sebagai Ketua Pelaksana TKNV Warsito menyoroti pentingnya setiap pemangku kepentingan untuk memahami regulasi terkait Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (RPVPV), seperti: Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2022, Permenko PMK No. 5 Tahun 2022, Permenko PMK No. 6 Tahun 2022, dan Permenko PMK No. 5 Tahun 2023.
"Penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi adalah berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, (DUDIKA) dan kewirausahaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, DUDIKA, dan masyarakat," katanya.
Dia mengatakan sesuai Perpres 68 Tahun 2022, Pasal 22 mengamanatkan kepada gubernur dan wali kota untuk menyusun perencanaan dan kebijakan operasional untuk pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Pasar Kerja di daerah masing-masing.
Juga menyusun perencanaan strategis Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah masing-masing.
Kegiatan penyelarasan ini menjadi salah satu konten kegiatan yang bisa dilakukan oleh tim TKDV di daerah.
Semuanya harus dalam satu wadah sehingga output-nya, yakni peta terkait SDM di daerah, potensi daerah, bisa diketahui dan menjadi menjadi bagian yang nyata dari TKDV daerah khususnya yang sudah terbentuk.