PRABUMULIH - Aksi nekat Dedek Saputra warga Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih yang mencuri Handphone (HP) berujung penjara.
Tersangka Dedek Saputra ditangkap Team Elang Muara Polsek Cambai, pada Jumat 26 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB di Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara.
Pria yang merupakan seorang petani ini, telah mencuri 1 unit HP vivo Y16 warna Stellar Black, di rumah korban Tri Prasetiyo (25) warga RT 001 RW 003 Kel Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, pada 15 Juli 2023 lalu.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Cambai Iptu Agus W SH menuturkan, tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Wajibkan Publisher Game di Indonesia Berbadan Hukum
Adapun kronologi pencurian yang dilakukan tersangka, saat korban sedang tertidur. "Pelaku masuk dengan cara membuka jendela di samping rumah dan pelaku mengambil 1 unit HP vivo Y16 warna Stellar Black," kata Kapolsek pada Sabtu 27 Januari 2024.
Ketika itu, korban yang sedang tertidur terbangun dan terkejut melihat pelaku keluar dari jendela yang sudah dirusak oleh pelaku.
"Korban mencoba mengejar pelaku namun pelaku langsung lari ke belakang rumah, Karna kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai," tuturnya menambahkan akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta.
Setelah sempat buron selama 7 bulan akhirnya diketahui keberadaan pelaku di Kelurahan Wonosari.
BACA JUGA:Dipecat Gegara Tampil Buruk di Piala Asia 2023
Team Elang Muara dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hari Antoni SH menangkap pelaku. Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa kotak HP VIVO Y 16 dan lainnya.
"Pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Cambai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," tuturnya menambahkan tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana.
Sementara itu, tersangka Dedek Saputra saat diinterogasi petugas kepolisian mengakui perbuatannya. "Iyo pak aku ambek hp," tukasnya.(*)