Selain dukungan kelembagaan, Komisi VIII juga meminta Kemenag untuk memperkuat pengawasan di lingkungan pesantren, khususnya dalam perlindungan terhadap anak.
BACA JUGA:Itjen Kemenag Kawal Proyek SBSN di MTsN 5 Cirebon, Kualitas Bangunan Jadi Fokus Utama
BACA JUGA:Yel - yel Tepuk Sakinah Kemenag, Ajarkan Harmoni Rumah Tangga ke Calon Pengantin
“Kami meminta Kementerian Agama memastikan pemenuhan hak anak dan pengawasan di pesantren guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren,” tambah Marwan.
Dengan dukungan penuh dari DPR, pembentukan Ditjen Pesantren diharapkan menjadi tonggak baru dalam perjalanan pendidikan pesantren di Indonesia — menjadikannya tidak hanya pusat pendidikan agama, tetapi juga motor penggerak kemajuan sosial, ekonomi, dan moral bangsa.(*)