BANGKA BELITUNG - Penyidik Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus kepemilikan 2 ton pasir timah ilegal di Penagan, Bangka.
Kedua tersangka warga Toboali, yakni berinisial AJ (26) dan CA (34).
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo mengatakan penetapan para tersangka itu usai penangkapan pada Jumat, 19 Januari 2024 lalu di Desa Penagan, Mendo Barat.
"Kedua orang yang diamankan kemarin sudah resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polairud Polda," kata Jojo.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa: 50 karung pasir timah, 2 unit mobil.
1 buah buku catatan pembelian timah, uang tunai Rp 5 juta serta 2 unit handphone milik para tersangka.
Adapun total berat pasir timahnya kurang lebih 2.346 kilogram atau 2 ton.(Babel/*)
BACA JUGA:Terkini Kasus Korupsi Pajak, Giliran Legal Office Bank BCA Palembang Diperiksa Kejati Sumsel
BACA JUGA:IRT Diikat Pencuri dan Merugi Puluhan Juta, Dua Petani Asal OKI Diamankan