PRABUMULIH - Rencana Hasil Kerja atau RHK PMM adalah rincian sasaran kinerja guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). RHK dibuat untuk mengembangkan kompetensi tenaga pendidik maupun kepala sekolah. Pengisian RHK tersebut, dapat dilakukan melalui fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang tersedia di Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Seperti yang dilakukan di SMAN 3 Prabumulih, kepala sekolah gelar kegiatan diskusi kesepakatan penyusunan Rencana Hasil Kerja ( RHK) di Platform Merdeka Mengajar ( PMM), bersama semua guru di sekolah.
"alhamdulillah saat ini kesepakatan kinerja antara guru dan kepala sekolah sudah hampir 100% , insyaallah sampai hari kamis, 25 Januari ini akan selesai sebelum tengat waktu terakhir 31 januari 2024," ujar Kepala SMAN 3 Prabumulih, Freni listyan SPd MSi, Selasa 23 Januari 2024.
Seteah melakukan diskusi dan penandatanganan kesepakatan kinerja, maka Bapak ibu guru SMAN 3 bisa lanjut mempersiapkan dan melaksanakan kinerja sesuai RHK yang disepakati.
BACA JUGA:Manfaat Sayur Okra Bagi Kesehatan Tubuh yang Kaya Akan Nutrisi, dapat Mencegah Osteoporosis
Setidaknya menurut Freni, RHK yang disepakati mencakup lima tahap, yaitu Praktik Kinerja atau Praktik Pembelajaran. yaitu Pendekatan pembelajaran yang menekankan pengalaman langsung oleh guru.
Pengembangan Kompetensi, yaitu Fokus pada pengembangan kompetensi guru dalam berbagai aspek, ketiga Tugas Tambahan Penetapan tugas tambahan yang mendukung pengembangan karir guru.
"Ke empat Perilaku Kerja yaitu Menilai perilaku kerja guru selama proses pembelajaran. Dan yang terakhir rangkuman, yaitu aktivitas menyusun rangkuman dari seluruh penyusunan Rencana Harian Kinerja," bebernya.
Dengan melakukan diskusi dan penandatanganan rhk antara guru dan kepala sekolah, tujuannya adalah untuk memudahkan kepala sekolah dalam melakukan evaluasi dan penyesuaian yang ada terhadap penyusunan rencana kerja. "Intinya dalam penilaian tersebut ada hal yang dicapai oleh para guru yang sudah disepakati,"tandasnya.(05)