JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) resmi meluncurkan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) Berbasis Zakat dan Wakaf secara nasional.
Program ini diharapkan mampu memperkuat peran zakat dan wakaf sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan produktif, berdaya guna, dan berkelanjutan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., menegaskan bahwa pengelolaan zakat dan wakaf harus didasarkan pada nilai-nilai yang dicontohkan Rasulullah SAW.
“Rasulullah turun langsung ke masyarakat, tidak hanya di masjid, tetapi juga di pasar. Spirit itu yang ingin kita hidupkan dalam gerakan zakat dan wakaf produktif,” ujarnya di Jakarta.
BACA JUGA:Pemerintah Evaluasi Rencana Pembangunan Pesantren dengan APBN
BACA JUGA:Ramadan 2025, Kementerian Agama Sebar 1.000 Dai ke Wilayah 3T: 213 Diantaranya Perempuan
Waryono menekankan bahwa zakat dan wakaf tidak boleh hanya dipandang sebagai ritual atau kewajiban formal. Menurutnya, dana sosial umat harus benar-benar menjadi sarana pemberdayaan.
“Zakat bukan hanya kewajiban muzaki, tetapi juga hak mustahik. Karena itu, lembaga zakat harus aktif menjemput, bukan sekadar menunggu,” tambahnya.
Dalam kegiatan ini, Kemenag menggandeng sejumlah lembaga amil zakat untuk memperkuat program PEU yang berbasis Kantor Urusan Agama (KUA).
LAZ Rabbani menyalurkan bantuan Rp50 juta per KUA kepada enam KUA di Kabupaten Bogor.
BACA JUGA:Kementerian Agama Rancang Pesantren Percontohan dengan Standar Internasional
LAZ Ummul Quro memberikan bantuan serupa ke dua KUA lainnya.
LAZ PYI turut mendukung Kampung Zakat Desa Cikaret serta menyerahkan bantuan kaki palsu untuk 14 penyandang disabilitas.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bogor, H. Zaenal Ashari, yang hadir mewakili Bupati Bogor, menyampaikan apresiasi atas program ini.